Daftar Kode Bank ATM Bersama & Anggota Jaringan Prima

Kode Bank Indonesia merupakan kode yang digunakan untuk melakukan transaksi antar bank. Transaksi transfer saldo sesama bank mudah dilakukan, namun transaksi yang dilakukan antar bank masih susah dilakukan. Namun semenjak muncul fitur ATM bersama transaksi tersebut mudah dilakukan asal mengetahui Kode Bank untuk menjalan transaksi tersebut. Maka dari itu, tentunya daftar ini akan sangat membantu anda yang membutuhkan.

Apa lagi saat ini bisnis dan transaksi online dilakukan setiap hari. Banyak bank yang menyediakan layanan SMS banking dan Internet banking. Untuk menjalankan transaksi dari fitur-fitur tersebut antar bank maka sudah pasti penting sekali mengetahui kode-kode bank Indonesia. Berikut ini adalah daftar kode bank Indonesia yang bisa anda gunakan untuk menjalankan transaksi tersebut. 

No. Logo Kode Bank Keterangan
01
008 Mandiri
02
002 BRI
03
009 BNI
04
022 NIAGA
05
019 PANIN
06
013 PERMATA
07
011 DANAMON
08
016 BII
09
200 BTN
10
028 OCBC NISP

Jasa Layanan Green Tech Solutions - Cikarang



Persyaratan Pendaftaran Domain ID

Nama Second Level Domain ID Persyaratan
.ID
  • Terdiri atas domain personal dan domain instansi/lembaga/organisasi/entitas
  • Nama domain lebih atau sama dengan lima karakter
  • Nama domain kurang dari 5 karakter harus langsung menghubungi PANDI
Syarat :
  • KTP Republik Indonesia 
  • SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum
  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
.AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya)
  • KTP Republik Indonesia
  • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan
.CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya)
  • KTP Republik Indonesia
  • SIUP/TDP/AKTA (cover dan hal 1)/Surat Izin yang setara
  • Sertifikat Merek (bila ada)
.NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi)
  • KTP Republik Indonesia
  • Surat Izin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika
.WEB.ID (pribadi atau komunitas)
  • KTP Republik Indonesia
.SCH.ID (sekolah)
  • KTP Republik Indonesia
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga
.OR.ID (organisasi)
  • KTP Republik Indonesia
  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
.BIZ.ID (perusahaan skala mikro, kecil dan menengah)
  • KTP Republik Indonesia
.MY.ID (personal)
  • KTP Republik Indonesia

Catatan:
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut:
  1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  3. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
  4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  6. Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
  7. Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

 
Supported by: Green Tech Solutions
Copyright © 2010. Green Tech Solutions - All Rights Reserved
Powered by: Blogger