Nama Second Level Domain ID | Persyaratan |
.ID |
Syarat :
|
.AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya) |
|
.CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya) |
|
.NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi) |
|
.WEB.ID (pribadi atau komunitas) |
|
.SCH.ID (sekolah) |
|
.OR.ID (organisasi) |
|
.BIZ.ID (perusahaan skala mikro, kecil dan menengah) |
|
.MY.ID (personal) |
|
Catatan:
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut:
- Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
- Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
- Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
- Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
- Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
- Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
- Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.